Digerebek Polisi, Pelaku: Kami Gak Judi, Hanya Tunggu Sahur
Kamis, 08 Juni 2017 – 07:30 WIB
Dari arena perjudian 41 itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi lengkap dengan kotaknya, uang Rp337 ribu dalam pecahan uang besar dan kecil, ditambah 60 lembar sobekan kartu.
Sobekan itu jadi pengganti uang taruhan. Satu sobekan nilainya setara dengan seribu rupiah.
Kelima sekawan itu kini mendekam di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dijerat Pasal KUHP 303 tentang tindak pidana perjudian.
Mereka diancam penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp250 juta. (fud/ema/jpnn)