Digerebek, Warga Malaysia Kedapatan Bawa Sabu
jpnn.com - MALINAU - Hukuman mati bagi terpidana narkoba tidak membuat takut warga Malaysia yang satu ini.
Shafdin Mohd Yassin (43), warga Kampung Ambual Peti Surat, Keningau, Sabah, Malaysia itu ditangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu di sebuah penginapan di Kota Malinau, Jumat (20/2) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, katanya membawa 10 gram. Namun yang kita dapatkan saat penggerebekan malam kemarin itu hanya tinggal 2,89 gram saja,” ungkap Kapolres Malinau AKBP Joko Heri Purwono SH SIK kepada Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Sabtu (21/2) malam.
AKBP Joko membeberkan, saat digerebek tersangka membawa sabu-sabu seberat 2,89 gram, 28 plastik bening yang diduga nantinya digunakan untuk tempat pembagi sabu-sabu tersebut. Termasuk satu buah gunting, tanda pengenal my card, kartu nama, satu penjepit dan satu handphone.
“Tersangka ini sudah jadi target operasi Polres Malinau yang sebelumnya sempat ingin digerebek tapi tidak ada barang bukti, sehingga tidak sentuh karena barang bukti sudah tidak ada,” tegasnya.
Dia juga mengungkapkan, bulan Januari 2015 lalu tersangka ini juga sempat datang ke Malinau dan dari hasil pengamatan Polres Malinau sudah dua kali masuk wilayah Malinau.
“Dari pengakuan tersangka tadi (malam tadi, Red) tersangka malah mengaku sudah tiga kali masuk Indonesia sudah tiga kali melalui Kecamatan Lumbis, dan sampai di Malinau sudah 2 kali,” imbuh Kapolres.
Atas kasus ini, kapolres menyampaikan sudah berkoordinasi langsung dengan pihak dengan perwakilan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Tarakan. Dari PDRM di Tarakan, kata Kapolres, berjanji akan datang ke Malinau untuk langsung melihat dan memastikan tentang kebenaran warga Malaysia tersebut. Untuk proses hukumnya, tetap diproses di Malinau setelah penyidikan berlangsung.