Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Digitalisasi Televisi Tak Diterapkan, Pengguna Ponsel Bakal Dirugikan

Sabtu, 10 Juni 2017 – 17:17 WIB
Digitalisasi Televisi Tak Diterapkan, Pengguna Ponsel Bakal Dirugikan - JPNN.COM
STUDIO: Sebuah studio televisi digital milik sebuah penerbit di Singapura. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com - Staf ahli bidang hukum di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hendri Subiakto mengatakan, digitalisasi televisi masih belum bisa dilakukan di Indonesia. Sebab, belum ada payung hukum untuk mengaturnya.

Saat ini, pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum tuntas. Karenanya jika sudah ada payung hukumnya, maka pergeseran (switch off) dari analog ke digital baru bisa dilakukan. 

Menurut dia, ada berbagai manfaat jika analog switch off dilakukan. Misalnya, jika televisi digital segera diterapkan kemudian ada analog switch off maka kualitas jaringan atau frekuensi handphone (HP) yang digunakan akan semakin baik. 

"Sekarang masyarakat yang menggunakan HP perlu frekuensi baik untuk telepon, SMS, data, internet. Itu itu semua menggunakan bandwith di frekuensi," kata Hendri dalam diskusi "RUU Penyiaran, Harapan dan Ketidakpastian" di Jakarta, Sabtu (10/6).

Hendri menambahkan, Indonesia pada 2020 diperkirakan akan kekurangan frekuensi sekitar 500 Mhz. Hal itu sebagai imbas lonjakan masyarakat pengguna ponsel yang aktif mengunggah dan mengunduh berbagai hal di internet.

Karenanya jika tidak ada alokasi frekuensi baru maka ponsel terancam tak bisa digunakan. "Muter-muter gitu ya tidak bisa dipakai terutama di kota-kota  besar yang sudah tinggi penggunaan frekuensinya oleh masyarakat," paparnya. 

Hendri juga menegaskan, digitalisasi sudah saatnya dilakukan. Sebab,  kata dia, televisi-televisi analog sangat boros dalam penggunaan frekuensi.

"Satu TV itu penggunaan frekuensinya delapan megahertz. Sementara satu frekuensi 3G atau 4G hanya sepuluh megahertz dipakai jutaan orang,"  katanya.(boy/jpnn)

Staf ahli bidang hukum di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hendri Subiakto mengatakan, digitalisasi televisi masih belum bisa

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News