Digugat Aceng Rp 5 T, Mendagri Santai
Jumat, 25 Januari 2013 – 15:14 WIB
Menurut Eggi, gugatan ini akan langsung diajukan sesaat setelah DPRD mengetuk palu pemecatan Aceng. Mengenai putusan MA yang mengabulkan permohonan pelengseran, Eggi menilai putusan itu cacat hukum. Menurutnya, MA tidak mempertimbangkan alasan yang diajukan Aceng dan kuasa hukumnya.
Kubu Aceng akan mengajukan bukti adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pansus DPRD. Eggi menyebut ini pelanggaran serius seperti adanya pergantian anggota pansus tanpa dilakukan paripurna, pemalsuan tanda tangan, dan sebagainya. MA pun kata dia tidak mengindahkan kesalahan prosedur DPRD itu. (flo/jpnn)