Digugat Rp 1 Miliar, Ini Reaksi Janda Tua di Depan Hakim
"Tahun 2014, saya juga beli tanah langsung dari Marsil sebesar Rp50 juta. Kenapa malah saya yang dituduh menyerobot rumah dan tanah itu,” tukas Anis didamping pengacara Julheri SH dari Forkam Law Office.
Untuk menguatkan keterangan tergugat, Julheri menghadirkan Marsil sebagai saksi kunci.
“Saya tidak menjual tanah itu kepada Idat, apalagi menerima uang penjualan tanah itu dari yang bersangkutan (Idat-red),” ungkapnya.
“Saya hanya menjual tanah itu ke Bu Anis, tidak ke Idat. Saya tidak pernah berhubungan dengan Idat. Saya tidak kenal dengan dia,” sambung Marsil.
Sebelum dijual kepada Anis, kata Marsil, tanah warisan itu sempat dikuasakan kepada mantan Kades Perdana, Kecamatan Sukeresmi, Yadi dan Kades Bama, Kecamatan Pageularan, Aep Saefudin.
"Sertifikat tanahnya, saya serahkan kepada Yadi dan Aep untuk dijual, dengan jaminan sertifikat tanah lain di Perdana dan uang Rp15 juta. Makanya, ketika Bu Anis membayar tanah itu, uang yang Rp15 juta langsung saya kembalikan melalui Aep Saefudin agar sertifikat tanahnya diserahkan ke Bu Anis,” terang Marsil. (day/don/jpnn)