Dihantui Korban, Pembunuh Pasrah Ditangkap
Rabu, 27 Juni 2012 – 13:26 WIB
Menurut pengakuan Alberto, sepedamotor korban dijual kepada warga di bilangan Batang Kuis, oleh warga itu kemudian di jual ke Talunkenas. Keempat tersangka diganjar pasal berlapis pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 365 perampokan yunto pasal 286 KUHPidana ancaman penjara seumur hidup.
Terpisah, orang tua Mahdalena Amir Hat alias keling, ketika dikonfirmasi, merasa lega karena tertangkapnya pelaku pembunuhan putrinya."kami meresa lega dengan penangkapan pelaku, kami berharap kepolisian dapat menangkap ketiga pelaku yang masih DPO,"jelas Amir Hat. (btr)