Dihipnotis, Guru Rugi Rp75 Juta
Jumat, 26 Agustus 2011 – 14:55 WIB
CIREBON - Seorang guru SMP di Kabupaten Cirebon, menjadi korban hipnotis. Perhiasan emas melayang dalam hitungan detik hingga mengalami kerugian mencapai sekitar Rp75 juta. Korban adalah Tati (53), warga Dusun Kliwon, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa ini, berawal saat korban bertemu sejumlah orang tidak dikenal (pelaku,red) di Jl RA Kartini, Kota Cirebon. Saat bertemu itulah, korban rupanya sudah terkena ilmu hipnotis para pelaku. Selanjutnya, mereka mengajak korban masuk ke mobil lalu mengajaknya jalan-jalan.
Di dalam mobil, selama perjalanan, para pelaku mulai beraksi dengan meminta uang korban Rp5 juta dan perhiasan emas seberat 30 gram, berupa cincin emas dan gelang. Selain itu, jam tangan merek Citizen dan HP Nokia Tipe 5130 milik korban, tidak luput dipreteli pelaku. Belum puas sampai di situ, para pelaku selanjutnya menyuruh korban mengambil uang di mesin ATM BNI sebesar Rp2 juta.
Setelah mengambil uang, para pelaku dan korban menuju rumah korban untuk mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta dan perhiasan seberat 120 gram di rumahnya. Setelah berhasil menguras harta korban, para pelaku kemudian mengantar dan meninggalkan korbannya di depan Toserba Yogya, Jl Siliwangi. Korban baru tersadar setelah para pelaku kabur.
CIREBON - Seorang guru SMP di Kabupaten Cirebon, menjadi korban hipnotis. Perhiasan emas melayang dalam hitungan detik hingga mengalami kerugian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
Rabu, 18 Desember 2024 – 19:47 WIB - Kriminal
Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
Rabu, 18 Desember 2024 – 19:18 WIB - Kriminal
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
Rabu, 18 Desember 2024 – 14:56 WIB - Kriminal
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
Rabu, 18 Desember 2024 – 14:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Barito Putera Vs Persib Bandung 1-2: Semoga Dedi Kusnandar Segera Pulih
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:06 WIB - Humaniora
MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:43 WIB - Bulutangkis
Promosi dan Degradasi Masih Belum Jelas, Juara Kejurnas PBSI 2024 Berharap Hal Ini
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:15 WIB - Jateng Terkini
Panggung Teater Beta Pulangkan Emak: Kisah Pedih Keluarga Kecil di Tengah Jerat Ekonomi
Kamis, 19 Desember 2024 – 00:00 WIB - Lingkungan
Bencana Tanah Bergerak di Trenggalek Meluas, 119 Warga Mengungsi
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:03 WIB