Dihukum 7 Bulan Karena Curi Uang Rp20 ribu
Jumat, 18 November 2011 – 03:30 WIB
Mendengar perkataan hakim kepadanya, Andi langsung menerima putusan tersebut sambil menghela nafas panjang. "Ia pak saya terima hukuman tersebut," ujarnya tertunduk lesu.
Diketahui, pada bulan Juli lalu, pria berusia 26 tahun ini tertangkap tangan mencuri sebuah tas di kos-kosan yang ada di Bengkong. Saat itu, terdakwa mencoba kabur, setelah tertangkap, di dalam tas tersebut hanya ditemukan uang sebesar Rp20 ribu. (jpnn)