Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dihukum Cambuk Malah Tersenyum

Selasa, 23 Desember 2014 – 06:51 WIB
Dihukum Cambuk Malah Tersenyum - JPNN.COM

jpnn.com - KUTACANE – Sebanyak 13 pelaku maisir (judi), dua di antaranya wanita, dihukum cambuk di halaman Masjid Attaqwa Kutacane, Senin (22/12). Walau disaksikan ribuan warga dan unsure Muspida, para terhukum masih sempat melemparkan senyum.

Eksekusi disaksikan langsung Wakil Bupati Aceh Tenggara H Ali Basyrah, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Agara dan Satpol PP/WH setempat.

Sementara sejumlah terhukum masing-masing mendapat enam kali cambukan setelah dikurangi satu kali cambukan karena sudah menjalani hukuman kurungan badan selama dua puluh sembilan hari

Para terhukum terlihat senyum saat menerima ayunan cambuk dari algojo yang dipersiapkan oleh pihak kejaksaan. Eksekusi hukuman cambuk dilakukan terhadap 13 terhukum, dua diantaranya wanita karena tertangkap petugas ikut bermain judi dengan sejumlah laki-laki dan pada saat yang sama juga ikut dihukum cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane Edi Dikdaya,SH,M.Si dalam sambutannya mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim dari Mahkamah Syariah Kutacane terhadap pelaku pelanggaran Syariat Islam tentang Maisir.

Sesuai dengan amanat yang ada didalam Qanun yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan,pemberkasan selama 15 hari dan harus sudah mendapat putusan dalam jangka waktu 35 hari sejak terjadi penangkapan,terangnya.

Sement ara itu Fikri Irawan (40( salah seorang terhukum menjalani eksekusi hukuman cambuk merasa kecewa penegakan hukum yang timpang dan terkesan pilih kasih diterapkan Kejari Kutacane. Satu orang kawan mereka yang sudah divonis majelis hakim tidak ikut dieksekusi.

Dikatakan juga, selain seorang sudah divonis dengan kasus sama,ada empat rekannya juga ditangkap di lokasi sama pada hari yang sama dengan kasus yang sama, namun tidak sampai ke tahap persidangan.

KUTACANE – Sebanyak 13 pelaku maisir (judi), dua di antaranya wanita, dihukum cambuk di halaman Masjid Attaqwa Kutacane, Senin (22/12). Walau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News