Diiming-imingi Belimbing, 9 Bocah Lugu Jadi Korban Kakek Sontoloyo
jpnn.com - BALIKPAPAN – GT (58) benar-benar keterlaluan. Warga Karang Jati, Balikpapan Tengah itu tega mencabuli sembilan bocah lugu.
Namun, dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Orang tua korban akhirnya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Balikpapan.
Salah satu korban ialah IC (6). Dia tiga kali dicabuli GT sejak Agustus lalu. Berbagai modus dilakukan GT untuk mencabuli IC. Di antaranya dengan mengiming-imingi belimbing hingga eskrim.
“Ada sembilan korban yang dicabuli, dari sembilan korban ada fakta-fakta yang mengarah ke pidana makanya kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Paur Subag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto kepada Balikpapan Pos, Senin (19/9) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, rata-rata usia para korban 6-10 tahun.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai 20 tahun penjara,” beber Suharto.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kakek cabul itu.
“Kami sangat prihatin sekali terhadap kasus pencabulan anak ini, bagi masyarakat jangan mudah percaya dengan orang lain, meskipun sudah menjadi kakek tidak menjamin anak kita aman ketika bermain di luar rumah,” ujarnya.