Diisi Birokrat, Wakil Kepala Daerah Bakal Seperti Wamen
Jumat, 08 Juni 2012 – 03:04 WIB
Sebagaimana dimaklumi, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menyampaikan draft RUU Pilkada dalam rapat kerja dengan Komisi II pada Rabu (6/6). Terdapat beberapa isu penting dalam draft RUU Pilkada tersebut di antaranya gubernur tidak lagi dipilih melalui pemilihan secara langsung namun melalui pemilihan DPRD.
Selain itu, dalam draft RUU Pilkada ini juga dihapus posisi wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan langsung, pemerintah mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah diisi oleh pejabat karir. Begitu pula sengketa pilkada, dalam draft RUU Pilkada ini tidak lagi ditangani oleh Mahkamah Konstitusi melainkan kembali ke Mahkamah Agung. (abu/jpnn)