Dijadikan Pejabat, DPRD Kuras Uang Negara
Jumat, 11 Maret 2011 – 16:49 WIB
JAKARTA - Meski baru sebatas wacana, namun usulan pengangkatan anggota DPRD menjadi pejabat negara menggelitik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB). Menurut Sekretaris Kemen PAN & RB, Tasdik Kinanto, usulan tersebut tidak ideal dan bertentangan dengan UU 43 Tahun 1999 tentang Pejabat Negara. Selain itu, banyak dampak yang akan ditimbulkan bila nantinya usulan tersebut direalisasikan. "Ujung-ujungnya kan duit, beban negara bertambah besar karena tersedot belanja aparatur. Sementara belanja publik akan terkikis habis," kata Tasdik di Kantor Kementerian PAN&RB, Jakarta Jumat (11/3).
Selain itu, dalam penetapan menjadi pejabat negara, harus diatur tentang protokolernya, administrasi keuangan, dll. "Kami hargai keinginan anggota DPRD untuk menjadi pejabat negara, tapi para pejabat yang akan merumuskan masalah ini harus hati-hati dan bijak. Jangan sampai kepentingan rakyat terkorbankan karena keinginan tersebut," tuturnya.
Ditambahkan Tasdik, dalam UU 32 Tahun 2004, pelaksana pemerintah daerah adalah kepala daerah/wakil bersama DPRD. Ini berbeda dengan fungsi DPR RI yang hanya bertugas sebagai pengawas eksekutif. "Itu sebabnya, DPR RI itu masuk sebagai pejabat negara," ucapnya.
JAKARTA - Meski baru sebatas wacana, namun usulan pengangkatan anggota DPRD menjadi pejabat negara menggelitik Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:54 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB - Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Sosial
Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:49 WIB - Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB - Olahraga
Persela Targetkan Sapu Bersih 3 Laga Sisa untuk Lolos 8 Besar Liga 2
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:35 WIB - Investasi
Sebegini Nilai Investasi Terbaru di IKN, Bikin Kaget
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:06 WIB