Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dijajaki, Harta Warisan jadi Objek Pajak

Rabu, 11 Juli 2018 – 10:13 WIB
Dijajaki, Harta Warisan jadi Objek Pajak - JPNN.COM
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Pajak menjajaki kemungkinan laba ditahan dan warisan menjadi objek pajak baru. Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyebutkan bahwa item yang masuk revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut masih sebatas diskusi awal. Hasilnya belum dipastikan.

’’Masih di level public hearing, masih mencoba menjaring masukan, ide, dan diskusi,’’ kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Selasa (10/7). Public hearing tersebut dilaksanakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan usulan yang muncul belum pernah dibahas di level kepemimpinan, baik kementerian maupun lembaga.

Karena masih pembahasan awal, pengenaan pajak untuk laba ditahan dan warisan belum tentu diterapkan. ”Selama ini PPh atas laba ditahan dikenai waktu jadi dividen. Tentu nanti pemerintah berdiskusi dengan berbagai pihak,” ucapnya.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memang tengah mencari cara supaya perusahaan tertentu tidak menumpuk laba dan cenderung menghindari pajak dividen.

”Karena jika laba tidak dibagikan, kan tidak mendorong konsumsi. Nah salah satu wacana yang berkembang adalah menjadikan laba ditahan sebagai objek pajak,” tutur Yustinus. Namun, Yustinus pun meminta pemerintah lebih berfokus pada pelonggaran pajak penerima dividen ketimbang harus mengincar laba ditahan.

Mengenai wacana warisan sebagai objek pajak, Yustinus mengaku setuju dengan rencana tersebut. ”Banyak negara yang sudah memberlakukan pajak untuk warisan. Saya melihat tujuannya sebagai pemerataan,” ujarnya.

Yang perlu menjadi catatan, bagaimana pemerintah perlu merumuskan dengan cermat ambang batas besaran warisan yang dikenai pajak. Yustinus menganggap penting adanya ambang batas untuk melindungi kelas menengah bawah.

”Mungkin juga bisa diberlakukan progresif. Besaran idealnya perlu penelitian. Misalnya, apakah Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar dan seterusnya,” timpalnya. (agf/c20/oki)

Ditjen Pajak menjajaki kemungkinan laba ditahan dan harta warisan menjadi objek pajak, saat ini masih tahap public hearing.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News