Dijanjikan Bisa Pakai Sabu-Sabu Sepuasnya, Wanita Ini Nekat Berbuat Terlarang
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang wanita bernama Nur Hidayatin Ni’mah, 22, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Palembang, Sumsel.
Tersangka Nur ditangkap saat berada di indekosnya di Jalan Kancil Putih VII, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang.
“Tersangka sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kancil Putih. Untuk upahnya, tersangka Nur dijanjikan bebas memakai sabu-sabu sepuasnya,” kata Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat, Rabu (1/12) siang.
Sebelum ditangkap, petugas Unit Reskrim Polsekta IB I terlebih dahulu menggeledah indekos tersangka.
Polisi menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 3,42 gram yang diselipkan tersangka di celana jin panjang yang disimpannya di dalam lemari.
“Tersangka dijerat pasal 144 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Roy.
Di hadapan polisi, tersangka Nur mengaku mau mengedarkan barang tersebut karena dijanjikan memakai sabu-sabu sepuasnya.
“Sabu-sabu itu dititipkan kakak angkat saya, pak. Setiap ada yang datang ke indekos, saya kasih kan barang itu kemudian uangnya saya berikan,” ujar tersangka Nur.