Dijanjikan Rp 2 Juta, TKI Coba Selundupkan 359 Gram Sabu dalam Anusnya
jpnn.com - BATAM - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Aceh nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Batam demi imbalan Rp 2 juta. Parahnya, sabu sebanyak lima paket dengan berat 359 gram itu diselundupkan di dalam anusnya.
TKI nekat itu adalah Hamdilah yang telah bekerja selama tiga tahun di negeri Jiran itu. Bulan Maret lalu ia bertemu rekan satu kampungnya. Dari pertemuan itu, pria berusia 24 tahun ini pun ditawari kerjaan membawa sabu dari Malaysia dan memberikan kepada seseorang di Medan.
Ia pun diiming-imingi Rp 2 juta serta uang transportasi dengan besaran yang sama yakni Rp 2 juta. Namun sayang, belum menikmati uang jerih payahnya membawa sabu, ia pun ditangkap petugas Bea Cukai pelabuhan Internasional Batamcenter.
Kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar menghadirkan dua orang saksi petugas Bea Cukai dalam sidang perdana kasus penyelundupan sabu terdakwa Hamdilah di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam keteranganya, kedua petugas Bea Cukai mengatakan bisa menangkap Hamdilah setelah pihaknya curiga dengan gerak-gerik pria berbadan sedang itu.
Apalagi setelah melewati mesin x-tray saksi melihat benda mencurigakan yang dibawa terdakwa. Kecurigaan itupun terbukti, petugas menemukan lima paket sabu yang dibungkus ke dalam balon berbentuk kondom.
"Kita curiga gerak-gerik pelaku, dan ternyata pelaku membawa lima paket sabu. Pelakupun langsung kita amankan dan serahkan ke polisi," kata saksi tersebut.
Keterangan petugas penangkap dibenarkan Hamdilah. Ia mengaku terpaksa menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Batam karena tergiur imbalan Rp 2 juta apalagi ia juga diberi uang transportasi sebesar Rp 2 juta.