Dijanjikan Uang, 18 Bocah Dicabuli
Minggu, 18 Maret 2012 – 10:26 WIB
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Sukardi mengatakan tersangka akan terus diperiksa secara intansif. Sebab ternyata setelah dilakukan pemerkosaan korbannya tidak hanya satu orang. Ia juga mengatakan tersangka ditahan di sel tahan Polres Banjarbaru selama pengembangan kasusnya hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
“Tersangka kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, pasal 82. Tersangka akan diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, sepertinya ada korban lebih banyak lagi mengingat saat dimintai keterangan tersangka masih mengingat-ingat,” ujarnya kemarin. (sur)