Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan atas vonis matinya.
Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Setelah membacakan vonis mati, ketua Majelis Hakim PN Jaksel memberikan kesempatan kepada Panca berdiskusi dengan tim hukumnya untuk menanggapi vonisnya itu.
Lalu, Panca menyatakan banding, jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kasus tersebut kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. (antara/jpnn)