Dijebloskan ke Penjara, Sekot Kupang Melawan
Selasa, 28 Februari 2012 – 21:11 WIB
Risma Lada secara tegas menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi ini termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan tersangka bila dirasa masih kurang. Namun pihaknya masih akan melakukan evaluasi guna melengkapi berkasnya. "Untuk pemeriksaan lanjutan kasus ini masih akan dilakukan evaluasi bersama penyidik Kejari Kupang," ujarnya.
Tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Teddy Tanoni selaku kuasa Direktur CV Harapan Baik yng mengerjakan proyek ini sudah duluan dijebloskan ke Lapas Kupang sejak, Kamis (16/2) lalu. Berbeda dengan Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami yang akan melayangkan gugatan pra peradilan tidak demikian dengan Teddy Tanoni. Melalui penasehat hukumnya, Louis Balun, tersangka Teddy Tanoni mengajukan permohonan penahanan.
"Sebagai penasehat hukum, saya sudah mengajukan permohonan resmi penangguhan terhadap klien saya," ujar Louis Balun.