Dijemput Pacar untuk Memadu Kasih, Mampir ke Apotek, tapi Akhirnya…
Sabtu, 30 Maret 2019 – 06:06 WIB

Pelaku pencurian ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
”Tapi kami tidak sampai melakukan penyidikan hingga situ, kami ambil kasus pencuriannya saja,” tegas Tukimin.
Atas perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian psikis dan materi sebesar Rp 4,4 juta. Sementara tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
BACA JUGA: Perempuan Muda Ini Mengkhianati Pertemanan
”Namun dari hasil pengembangan, lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Polsek Kedungkandang, maka kami lakukan pelimpahan untuk disidik lebih lanjut,” pungkasnya. (jaf/c1/nay)