Dijemput Paksa dari Rumah Sakit, Anak Buah Megawati Dijebloskan ke Sel
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menjebloskan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012 ke sel tahanan.
Herdian, salah satu anggota DPR terpilih 2014-2019 yang batal dilantik karena berstatus tersangka korupsi itu sebelumnya dijemput paksa jaksa, Kamis (19/3) sore dari sebuah rumah sakti di Jakarta Timur.
Politikus PDI Perjuangan itu sebelumnya juga sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun tak hadir. Tiba di kejaksaan, Kamis sore, Herdian yang mengenakan baju kaos merah warga motif beberapa garis warna putih, itu bungkam.
Begitu juga saat digelandang ke mobil tahanan, sekitar pukul 18.30, Herdian kembali tak memberikan keterangan apapun.
"Satu tersangka berinisial HK ditahan," tegas Kasubdit Penyidikan Kejagung Sarjono Turin, Kamis (19/3). Herdian ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus bernilai proyek Rp 7,8 miliar ini sudah tujuh orang dijadikan tersangka. Mereka adalah Tubagus Chaery Wardhana adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah yang juga suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diani. Wawan sudah ditahan di KPK dalam kasus berbeda.
Tersangka lain adalah mantan Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Dadang dan Neng Ulfah sudah ditahan jaksa. Sedangkan Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.
Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi. Desy sudah ditahan, Senin (16/3).