Dijemput Paksa, Kadiskes Masuk Penjara
Selasa, 23 Juli 2013 – 08:00 WIB
Diketahui, sebelumnya penyidik juga telah menahan Ridwan Winata (48), direktur utama PT Magnum Global Mandiri (MGM), yang merupakan rekanan dalam pengadaan alkes itu. Dari kegiatan itu terdapat beberapa modus, yakni menggelembungkan harga dan pemalsuan surat dukungan dari 32 perusahaan pendukung. Dari perhitungan sementara, akibat perbuatan dua tersangka, kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.
’’Masih ada kemungkinan tersangka lain. Karena dalam pemeriksaan tahap penyidikan akan lebih fokus setiap peran masing-masing tersangka,’’ ungkapnya.
Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Wirman telah menjalani empat kali pemeriksaan. Selain perkara alkes Rp9,9 miliar, ia pun diduga ikut terlibat dalam perkara korupsi alkes Rp15 miliar dan pembangunan pustu pada 2012 senilai Rp24 miliar yang kedua perkara ini masih dalam penyelidikan kejati. (eka/p2/c2/ary)