Dijerat KPK, Bupati Nias Bakal Diadili di Medan
Senin, 09 Mei 2011 – 01:31 WIB
Pengadaan barang yang digelembungkan harganya antara lain sarana penangkapan ikan dan pengadaan mesin jahit. Pengadaan barang tersebut diduga tanpa mengindahkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di lungkungan pemerintah.
Selain itu, pengadaan barang diduga juga sudah melewati masa tanggap darurat. Sedangkan kerugian negara yang ditemukan KPK mencapai Rp 3,8 miliar. Oleh KPK, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(ara/jpnn)