Diberitakan sebelumnya, KPK pada Jumat (8/2) lalu secara resmi mengumumkan status Rusli sebagai tersangka untuk dua dugaan korupsi sekaligus. Pertama, Rusli menjadi tersangka kasus suap revisi Perda tentang pengikatan dana APBD untuk pembangunan venue PON Pekanbaru. Sedangkan kasus kedua yang menjeratnya adalah dugaan korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.(afz/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi sekaligus. Meski