Oleh KPK, Teuku Bagus disangka menyalahgunakan kewenangan sehingga memerkaya diri sendiri atau orang lain. KPK menjerat Teuku Bagus dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(chi/jpnn)
JAKARTA - Teuku Bagus Mochammad Noor yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang, akhirnya memilih mengundurkan diri dari jabatannya