Dikabarkan Cabut Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika, Tengku Dewi Beri Penjelasan Begini
Pada sidang terakhir, sempat terjalin komunikasi antara majelis hakim dengan Tengku Dewi.
Saat itu, kata Minola, majelis hakim sempat mengatakan bahwa secara hukum tak ada halangan untuk mengajukan gugatan cerai di tengah kondisi hamil.
"Di sidang terakhir, di mana majelis hakim itu, Dewi itu ikut hadir di persidangan, memang ada dialog dan komunikasi. Imbauan untuk si Dewi ini apakah tidak bisa prosesnya menunda sampai kelahiran bayi? Meskipun diakui oleh majelis hakim tidak ada halangan secara hukum untuk mengajukan gugatan meskipun dalam keadaan sedang hamil," tutur Minola.
"Jadi dari dialog itu, Dewi hanya menyatakan, 'enggak apa-apa saya sabar kok, untuk mengikuti prosesi ini'," sambungnya.
Dia menuturkan, maksud kliennya saat itu adalah tak masalah apabila proses persidangan agak sedikit panjang.
Namun, pernyataan itu diduga disalahartikan oleh pihak majelis hakim dalam persidangan tersebut.
"Ini yang disalahkan artikan pihak PA khususnya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, langsung mengambil kesimpulan dan keputusan bahwa penggugat telah mencabut gugatan," kata Minola.
Dia lantas menegaskan bahwa pihaknya tak pernah mengajukan pencabutan gugatan.