Dikaji, Izin Adopsi Harimau
Sabtu, 23 Januari 2010 – 02:25 WIB
"Fauna khas lain yang juga terancam punah adalah badak Jawa yang diperkirakan tinggal 60 ekor dan gajah Sumatera yang populasinya diperkirakan tinggal 2.800 ekor," ujar Menhut dalam Deklarasi Hari Konservasi Alam Nasional di Istana Wakil Presiden, Jumat (22/1).
Untuk dapat mengadopsi hewan yang masuk kategori sangat langka ini, calon orangtua asuh harus menyediakan uang jaminan sekitar Rp 1 miliar. Orangtua asuh juga harus menyediakan kandang dan halaman yang luasnya mencapai 60 ribu meter persegi atau seluas lapangan bola. Orangtua asuh juga harus menandatangani perjanjian bahwa harimau tersebut tetap menjadi milik pemerintah dan sewaktu-waktu dapat dipantau kesehatan dan keberadaannya oleh pemerintah.