Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dikaji, Kenaikan Gaji TKI

Selasa, 06 September 2011 – 23:14 WIB
Dikaji, Kenaikan Gaji TKI - JPNN.COM
JAKARTA--Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sedang mengkaji rencana kenaikan upah TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) yang bekerja di negara kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah, sebesar 30-40 persen dari yang berlaku saat ini. Sebelumnya, BNP2TKI telah menaikkan upah atau gaji TKI di Singapura dari 350 menjadi 450 dolar Singapura per bulan.

 “Penetapan kenaikan upah TKI di Singapura disampaikan kepada pemerintah di sana dan sekarang sudah diberlakuan,” jelas Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat di Jakarta, Selasa (6/9).

Melalui surat yang ditandatanganinya tertanggal 26 April 2011, Jumhur menyampaikan penetapan besarnya gaji baru TKI Singapura tersebut kepada Menteri Tenaga Kerja Singapura. BNP2TKI, kata Jumhur, juga telah mendorong berlakunya gaji baru bagi TKI Hong Kong sejak Juli lalu dari 3.560 HK menjadi 3.740 HK per bulan atau setara Rp 4.114.000.

 Menurutnya, kenaikan gaji TKI diupayakan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan masyarakat negara penempatan TKI yang semakin meningkat atau pendapatan per kapita, berdasarkan tingkat inflasi dan daya beli masyarakatnya, serta akibat ketergantungan pada TKI yang sangat besar dari para pengguna di suatu negara.

JAKARTA--Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sedang mengkaji rencana kenaikan upah TKI Penata Laksana Rumah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News