Dikaji, Pembebasan Napi Jompo
Kurangi Over Kapasitas RutanRabu, 20 Januari 2010 – 16:28 WIB
Menurut dia, proses pembebasan napi jompo atau sakit-sakitan bisa melalui dua prosedur, yaitu pengampunan (grasi) dan pengurangan masa tahanan alias remisi. "Yang grasi sudah ada undang-undangnya, sedangkan remisi, harus ada perubahan PP dan Perpresnya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden), makanya sudah kita siapkan tim untuk membahas ini," ucap Untung.
Untuk napi jompo, lanjut dia, indikator awalnya bisa dilihat dari kepemilikan KTP yang berlaku seumur hidup. "Kalau napi sakit, bisa diajukan dari hasil pemeriksaan dokter Lapas/Rutan," jelas Untung.