Dikatai Lemah Pakai Tisu Magic, MAA Ambil Pisau Cutter, Ranjang Memerah
Jumat, 01 April 2022 – 16:39 WIB
Setelah melakukan penyiksaan, pelaku mencoba kabur dari hotel tanpa menggunakan busana sehelai pun.
“Pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang kebetulan memang berada di dekat TKP," pungkas Iptu Andhika.
Atas perbuatannya, MAA dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (mcr25/jpnnjogja)