Dikdik : Susno Tak Perlu Dilindungi UU PSK
Senin, 14 Juni 2010 – 13:12 WIB
Namun, Dikdik tak sependapat dengan Komisi III DPR. Menurutnya, sifat UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan Korban (PSK) sifatnya melekat dengan KUHAP dan saling melengkapi, paralel. Sedangkan penanganan saksi yang juga sebagai tersangka sudah diatur diantaranya dalam pasal 10 ayat 3 UU PSK, mengenai itikad baik pelapor," papar Dikdik.
Tetapi, Lanjut Dikdik, Polri menemukan indikasi ada itikad tidak baik pada Susno, jadi UU itu tidak bisa diterapkan untuknya. Dikdik tidak memerinci tentang itikad tidak baik yang dimaksud. "Sudah diatur di ayat 3 (pasal 10 UU PSK. misal mau sebagai whistle blower, harus dengan itikad baik. Jangan sebagai bagian dari meluapkan kekesalan. Jangan untuk kepentingan sendiri," tegasnya.