Dikejar Massa, Duo Jambret Apes Tercebur Comberan
Warga yang memperhatikan kejadian itu langsung memburunya. Belum sempat kedua pelaku beranjak dari dalam comberan, warga langsung menghajarnya dengan berbagai potongan kayu dan sambitan batu.
Selanjutnya kedua pelaku langsung diseret dari dalam comberan untuk kemudian kembali dihakimi. Beruntung petugas Polsek Tambora yang sedang berpatroli sedang melintas melihat kejadian itu, kedua pelaku akhirnya berhasil diselamatkan dari amukan warga.
Menurut Purnomo, saat itu juga kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tambora, termasuk menyita barang bukti motor Honda Beat yang dikendarai pelaku, serta ponsel korban jenis Oppo type F1S warna gold.
Kepada penyidik, saat diperiksa kedua pelaku mengaku sudah belasan kali beraksi di kawasan Tambora dan Jakarta Barat. Keduanya langsung dikenakan penahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ind)