Dikejar Massa, Jambret Pilih Masuk Kantor Polisi
Rabu, 23 Juni 2010 – 14:06 WIB
Hal senada juga diucaokan oleh rekannya Ay. Dia mengatakan, lebih baik menyerahkan diri dengan kondisi selamat daripada babak belur dihajar massa. Sebab, hasil akhirnya tetap sama, yaitu berakhir dipenjara. "Daripada ditangkap warga, dihajar, terus tetap masuk penjara. Kalau begini kan setidaknya kami tidak babak belur," ucapnya.
Kapolwiltabes Bandung Komisaris Besar Imam Budi Supeno melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Besar Arman Achdiat, mengatakan, kedua pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan di Kota Bandung. Mereka kami jerat pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian disertai Kekerasan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. (rie)