Dikira Monyet, Doorr.. Astagaaa, Ternyata Manusia
Dalam perjalan pulang, Utl melihat Kepala Dusun Kelopuk Andreas.
Dia mengajak kepala dusun bersama-sama ke rumahnya. Sesampai di rumah, Utl menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Andreas beserta istri dan anaknya.
Atas inisiatif tersangka sendiri, dia menyerahkan diri ke Mapolsek Sayan.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Melawi. Tindakan yang telah dilakukan, kami membuat laporan, memeriksa saksi-saksi, olah TKP, visum korban dan mengamankan barang bukti senapan lantak,” ungkapnya.
Polisi akan melaksanakan gelar perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Tersangka dijerat pasal 359 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia,” tegas Ketut. (ira)