Dilantik, Langsung Gadaikan SK!
Kamis, 10 September 2009 – 10:27 WIB
Menurutnya, untuk dapat melakukan pinjaman uang di bank tersebut, anggota dewan yang berminat harus melampirkan SK pengangkatan sebagai anggota dewan, NPWP, foto berwarna, KTP, KSK dan surat rekomendasi dari partai serta pimpinan dewan.
Ketika Radar memasuki ruangan pimpinan dewan sementara, yakni Waluyo AT ternyata sudah terdapat sejumlah anggota dewan yang juga mempertanyakan ihwal pengajuan hutang tersebut.
Ketua sementara DPRD Pemalang Waluyo AT juga membenarkan adanya sejumlah anggota dewan yang mengajukan hutan ke bank. "Sampai sekarang ini sudah ada beberapa dewan yang berusaha mengajukan. Berapa jumlah yang diajukan saya belum tahu," kata ketua DPRD sementara Waluyo AT.