Dilaporkan Marissya Icha, Medina Zein Divonis Sebegini, Jauh Lebih Ringan
jpnn.com, JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Medina Zein kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/9), yang beragendakan pembacaan putusan.
Dalam persidangan, majelis hakim menuturkan hal yang memberatkan Medina Zein atas perkara ini ialah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan nilai etika dan kesopanan.
Selain itu, perbuatan Medina Zein juga dinilai tidak mendidik pengguna media sosial.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu, terdakwa mengakui bersalah dan bersedia memohon maaf kepada saksi Marissa Mulyana. Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa memiliki gangguan jiwa bipolar, sehingga memperlukan perawatan intensif," ujar majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, hakim menyatakan Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melakukan tindakan pemcemaran nama baik melalui elektronik.
Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tutur hakim.
Adapun, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).