Dilaporkan Novel Bamukmin, Ahok: Ya Proses Hukum Aja
jpnn.com - JPNN.com - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi santai langkah Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin, yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Novel melaporkan Ahok terkait perkataan yang melecehkan di media massa. Perkataan yang disampaikan mantan Bupati Belitung Timur itu berkaitan dengan Fitza Hats.
"Ya proses hukum aja kalau mau laporkan," kata Ahok di Gang Pepaya, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).
Istilah Fitsa Hats terdapat dalam berita acara pemeriksaan Novel, saat diperiksa polisi sebagai saksi pelapor kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.
Suami Veronica Tan itu menganggap Novel sengaja memelesetkan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats karena malu pernah bekerja di restoran berjejaring asal Amerika Serikat itu.
Menurut Ahok, kesalahan dalam penulisan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab, Novel pasti diminta untuk memeriksa BAP-nya.
"Masa kamu kerja segitu lama enggak tahu tulis yang betul. Biasa kan riwayat hidup diisi dari yang bersangkutan," ungkap mantan politikus Golkar dan Gerindra itu.
Laporan Novel terhadap Ahok teregister dalam LP/55/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus pada 5 Januari 2017. Ahok dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.