Dilarang Makan Gaji Buta
Kamis, 01 Oktober 2009 – 11:46 WIB
berhenti bekerja.
"Saya menghimbau untuk tetap bekerja sesuai dengan ketentuan undang-udang yang berlaku, karena kita tidak harus berhenti. Kita
digaji uang rakyat, masih menerima gaji dan kita bekerja melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang," kata M Jasin saat membawakan sambutan pada aksi keprihatinan KPK di Halaman Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/10).
Berhenti bekerja menurut M Jasin sama saja dengan makan gaji buta. "Jadi kita tidak boleh memakan gaji buta dan kemudian berhenti
bekerja," ucapnya.