Dilarang Menkes, Tukang Gigi Terancam Nganggur
Kamis, 15 Maret 2012 – 12:18 WIB
Jufri mengaku jika yang dilakukan bersama rekan rekan di PTGI selama ini tidak bertentangan dengan undang-undang kesehatan. Mereka pun selama ini tidak bertindak sebagai dokter dan hanya melakukan kewenangan yang diizinkan.
"Kalau pasang behel kami hanya melakukannya untuk kecantikan saja, gara-gara saja tidak ada unsure bahaya dan lainnya dan tidak ada perawatannya karena ini hanya untuk kecantikan saja bukan perawatan gigi. Kalau behel perawatan gigi ya kami tidak mau karena itu harus kedokter gigi,"ujarnya.
Surat edaran tentang pemberlakuan peraturan menteri tersebut telah diterima sejak akhir Februari lalu dari Dinas Kesehatan Kota Bandung. Dalam surat edaran yang merupakan tindaklanjut dari Permen Kesehatan tersebut dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan bukan merupakan kewenangan tukang gigi.