Dilarang, Pemkab Berencana Rekrut Personel Satpol PP
Senin, 10 November 2014 – 08:12 WIB
Kendati demikian, nampaknya Khamami harus kembali mengkali niatnya tersebut. Pasalnya, sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 10 Januari 2013 Nomor 814.1/169/SJ, perihal penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, pemkab belum dibolehkan merekrut tenaga honorer.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Mesuji Maryuni pun membenarkan moratorium tersebut hingga kini masih berlaku. ’’Sampai sekarang SK masih berlaku karena belum dicabut,’’ ucap Maryuni singkat. (sur/c3/adi)