Dilarang Sembarangan Tebar Poster Kampanye
Senin, 22 Juli 2013 – 21:15 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membatasi jumlah, ukuran maupun tempat dimana calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik peserta pemilu 2014 boleh menempatkan alat peraga atau pun poster-poster kampanye. Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, langkah pembatasan dilakukan demi menciptakan asas pemilu yang berkeadilan. Karena tidak dipungkiri dari ribuan caleg yang ada, tidak semua memiliki kemampuan finansial yang sama, sehingga dinilai perlu ada pembatasan.
"Jadi kami ingin mengedepankan asas fairness (keadilan) tanpa mengurangi pentingnya sosialisasi. Makanya dalam dalam revisi Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang pedoman pembatasan kampanye, kita coba mengatur beberapa hal. Di antaranya penempatan alat peraga juga tidak boleh merusak ruang publik, sehingga tidak ada lagi baliho raksasa dan memerburuk pemandangan,” ujar Hadar di Jakarta, Senin (22/7).
Selain itu menurut Hadar, parpol dan caleg nantinya juga dilarang memasang poster dan alat peraga dengan pola penempelan seperti yang selama ini banyak terjadi. Baik itu di trotoar jalan, tiang listrik, tiang telepon maupun berbagai fasilitas umum lainnya.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membatasi jumlah, ukuran maupun tempat dimana calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilpres
MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
Minggu, 05 Januari 2025 – 21:30 WIB - Pemilihan Umum
Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
Minggu, 05 Januari 2025 – 14:23 WIB - Legislatif
Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
Minggu, 05 Januari 2025 – 08:06 WIB - Pemilihan Umum
Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
Sabtu, 04 Januari 2025 – 22:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
Senin, 06 Januari 2025 – 11:55 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Out, Begini Alasannya, Pelatih Baru Timnas Indonesia Tiba 12 Januari
Senin, 06 Januari 2025 – 13:02 WIB - Kriminal
Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
Senin, 06 Januari 2025 – 14:56 WIB - Olahraga
PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong: Jejak Prestasi & Rekor Bersama Timnas Indonesia
Senin, 06 Januari 2025 – 13:00 WIB - Sepak Bola
Pelatih Timnas Indonesia Pengganti STY: Kans Kluivert, Van Basten, Rijkaard, Gullit
Senin, 06 Januari 2025 – 15:31 WIB