Dilarang Takbiran Keliling Jelang Iduladha
jpnn.com, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang warganya menggelar acara takbiran keliling menjelang perayaan Iduladha 1442 Hijriah dalam upaya menekan risiko penularan covid-19.
"Kota Kupang merupakan daerah dengan status zona merah dan oranye kasus covid-19, sehingga pemerintah Kota Kupang saat ini meniadakan kegiatan takbiran keliling pada 19 Juli malam," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang, Kamis.
Usai melakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang untuk membahas pelaksanaan perayaan Iduladha 2021, dia menjelaskan, kegiatan yang mengumpulkan banyak orang untuk sementara tidak diperbolehkan.
Pemerintah Kota Kupang hanya mengizinkan warga muslim melaksanakan takbiran di masjid dengan peserta dibatasi maksimal 10 orang.
"Waktu kegiatan malam takbiran diizinkan dilakukan di masjid dengan batas waktu hingga pukul 20.00 WITA," kata Hermanus Man.
Dia menambahkan pemerintah kota untuk sementara juga tidak memperbolehkan penyelenggaraan salat Iduladha berjemaah di masjid atau lapangan.
"Pembatasan kegiatan keagamaan ini dilakukan sebagai upaya pengendalian penambahan kasus COVID-19 di Kota Kupang," katanya.
Hermanus Man mengatakan aparat kepolisian dan TNI akan memantau penerapan pembatasan dalam kegiatan keagamaan yang ditujukan untuk menekan risiko penularan virus corona. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!