Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dilarang, Tolak Pelamar CPNS dari Luar Daerah

Senin, 13 Desember 2010 – 23:03 WIB
Dilarang, Tolak Pelamar CPNS dari Luar Daerah - JPNN.COM
JAKARTA--Penolakan pemda terhadap pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar daerah yang terjadi di sejumlah daerah, mendapat perhatian Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN-RB Ramli Naibaho, seharusnya kejadian seperti itu tidak terjadi.

"Harusnya pemda tidak boleh egois. Asalkan sesuai kompetesi dan pelamarnya merupakan WNI, sebenarnya jangan ditolak," tegas Ramli yang dihubungi JPNN, Senin (13/12). Di Sulut sendiri, setiap pelamar CPNS harus sesuai dengan KTP di mana dia akan melamar. Misalnya, pelamar yang beridentitas warga Manado tidak boleh melamar di Minahasa Utara. "Hanya yang ber-KTP Minahasa Utara bisa melamar. Di luar itu tidak bisa," keluh Imelda, salah satu pelamar CPNS.

Banyaknya kasus seperti itu, menurut Ramli, tidak akan terjadi jika pemdanya tahu tentang tujuan perekrutan CPNS. "Mungkin maksud pemda baik ingin mengutamakan putra daerah. Tapi bukan berarti menutup peluang orang lain yang bisa saja kemampuannya lebih tinggi ketimbang putra daerah," ujarnya.

Terhadap kebijakan pemda yang sudah terlanjur melakukan pembatasan tersebut, Ramli mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi karena adanya UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai payung hukum kebijakan otonomi daerah. Dia hanya mengimbau, untuk perekrutan tahun depan tidak boleh ada pembatasan antara putra daerah dan bukan putra daerah. Jika ada pembatasan, bisa jadi formasi tertentu tidak ada pelamarnya. Meski begitu, jika kemudian formasi yang dikeluarkan pemda tidak ada pelamar, Kementerian PAN-RB tidak akan menggantinya dengan formasi lain.

JAKARTA--Penolakan pemda terhadap pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar daerah yang terjadi di sejumlah daerah, mendapat perhatian Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close