Dilarang, Tolak Pelamar CPNS dari Luar Daerah
Senin, 13 Desember 2010 – 23:03 WIB
JAKARTA--Penolakan pemda terhadap pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar daerah yang terjadi di sejumlah daerah, mendapat perhatian Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN-RB Ramli Naibaho, seharusnya kejadian seperti itu tidak terjadi. "Harusnya pemda tidak boleh egois. Asalkan sesuai kompetesi dan pelamarnya merupakan WNI, sebenarnya jangan ditolak," tegas Ramli yang dihubungi JPNN, Senin (13/12). Di Sulut sendiri, setiap pelamar CPNS harus sesuai dengan KTP di mana dia akan melamar. Misalnya, pelamar yang beridentitas warga Manado tidak boleh melamar di Minahasa Utara. "Hanya yang ber-KTP Minahasa Utara bisa melamar. Di luar itu tidak bisa," keluh Imelda, salah satu pelamar CPNS.
Banyaknya kasus seperti itu, menurut Ramli, tidak akan terjadi jika pemdanya tahu tentang tujuan perekrutan CPNS. "Mungkin maksud pemda baik ingin mengutamakan putra daerah. Tapi bukan berarti menutup peluang orang lain yang bisa saja kemampuannya lebih tinggi ketimbang putra daerah," ujarnya.
Terhadap kebijakan pemda yang sudah terlanjur melakukan pembatasan tersebut, Ramli mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi karena adanya UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai payung hukum kebijakan otonomi daerah. Dia hanya mengimbau, untuk perekrutan tahun depan tidak boleh ada pembatasan antara putra daerah dan bukan putra daerah. Jika ada pembatasan, bisa jadi formasi tertentu tidak ada pelamarnya. Meski begitu, jika kemudian formasi yang dikeluarkan pemda tidak ada pelamar, Kementerian PAN-RB tidak akan menggantinya dengan formasi lain.
JAKARTA--Penolakan pemda terhadap pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar daerah yang terjadi di sejumlah daerah, mendapat perhatian Kementerian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Hukum
Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
Kamis, 28 November 2024 – 19:11 WIB - Humaniora
Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
Kamis, 28 November 2024 – 19:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Data Pemilu Pages Dev: Bobby Unggul di Sumut, Pramono Menang di Jakarta
Kamis, 28 November 2024 – 17:23 WIB - Pilkada
Rusuh Pilkada, 94 Orang Terluka 40 Rumah Dibakar
Kamis, 28 November 2024 – 15:07 WIB - Sepak Bola
Port FC Depak Pemain Asal Brasil, Bek Persib Ini Tetap Waspada
Kamis, 28 November 2024 – 15:15 WIB - Olahraga
Respons Bek Persib Seusai Port FC Coret Willen Mota
Kamis, 28 November 2024 – 17:32 WIB - Pilkada
Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
Kamis, 28 November 2024 – 18:23 WIB