Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dilepas Polisi, Anggita Sari Wajib Lapor 3 Bulan

Minggu, 06 September 2015 – 04:20 WIB
Dilepas Polisi, Anggita Sari Wajib Lapor 3 Bulan - JPNN.COM
jp

jpnn.com - SURABAYA - Polisi akhirnya melepas Anggita Sari (AS) Jumat malam (4/9). Artis dan model majalah pria dewasa itu belum terbukti melakukan tindak pidana. Statusnya tetap sebagai saksi kasus human trafficking untuk tersangka muncikari berinisial BS yang kini diburu polisi.

Meski demikian, perempuan yang terjaring dalam penggerebekan di hotel kawasan Embong Malang itu tetap dikenai wajib lapor. Itu terkait hasil tes urine Anggita pada Rabu (2/9) yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine (zat kimia dalam sabu-sabu). 

''Jangka waktu wajib lapor bergantung keperluan penyidikan,'' kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kemarin (5/9).

Informasi yang diterima Jawa Pos, wajib lapor bagi Anggita akan berlangsung sekitar tiga bulan. Selama masa itu, penyidik akan terus mengorek keterangan dari Anggita. Terutama untuk menggali informasi seputar keberadaan BS, muncikari yang juga berperan sebagai admin prostitusi online berlabel komunitas princess.

Masa wajib lapor itu bisa saja bertambah panjang bila memang masih ada keterangan yang diperlukan pihak berwajib. Polisi sendiri tidak bisa menyebut secara pasti kapan pemeriksaan terhadap Anggita selesai.

''AS masih tetap di Surabaya. Dia tidak akan kembali ke Jakarta sebelum polisi menyelesaikan semua pemeriksaan,'' ujar Takdir. (did)

SURABAYA - Polisi akhirnya melepas Anggita Sari (AS) Jumat malam (4/9). Artis dan model majalah pria dewasa itu belum terbukti melakukan tindak pidana.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close