Dimas Andrean Minta Sidang Ditunda
jpnn.com - SIDANG lanjutan kasus penganiayaan dengan tersangka, Dimas Andrean kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Namun, sidang terpaksa ditunda lantaran berkas dari pihak tergugat belum siap.
Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi akhirnya ditunda selama dua hari ke depan. Penundaan ini langsung diminta oleh pihak terdakwa, Dimas Andrean. "Hari ini (kemarin, Red) seharusnya agenda sidangnya itu pembacaan pledoi, tapi ada beberapa hal yang harus kita tambahkan lagi," kata Fariz Eka Putra, kuasa hukum Dimas Andrean saat ditemui usai sidang.
Fariz mengaku, penundaan ini diminta pihaknya untuk ditunda selama dua hari. Atas permohonan itu majelis hakim pun mengabulkan. "Kita meminta majelis hakim untuk memberikan waktu sampai Kamis (25/7) besok," tambahnya.
Nota pembelaan yang akan disiapkan tim kuasa hukum Dimas Andrean adalah terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, Kamis (18/7) kemarin, JPU telah menuntut Dimas 3 bulan kurungan penjara dengan 6 bulan masa percobaan.
Sebelumnya, Lee, pemilik kost yang melaporkan aktor kelahiran 10 April 1985 tersebut dengan tuduhan mengancam dengan senjata tajam, penganiayaan, dan pengrusakan itu, akan kembali duduk menjadi saksi untuk dilakukan pembuktian ulang.
Dimas dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Dan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang. (dny)