Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi

Minggu, 05 Januari 2025 – 03:00 WIB
Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi - JPNN.COM
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid . ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan

jpnn.com - 2025, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi


PEKALONGAN - Pemerintah pusat telah membatalkan penghapusan honorer atau tenaga non-ASN pada November 2023. Namun demikian, para pemimpin di daerah maupun kementerian / lembaga tidak boleh merekrut honorer baru.

Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memastikan menghentikan merekrut tenaga honorer baru, sebagai upaya menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang memutuskan membatalkan penghapusan honorer pada November 2023 tersebut.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan Kementerian PAN-RB untuk tidak merekrut atau menambah tenaga kegiatan atau honorer baru sejak 2025 dan seterusnya. Sebab, lanjut dia, hal ini akan menambah beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Pekalongan.

"Dengan adanya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Pemerintah Kota Pekalongan melarang kepala perangkat daerah merekrut atau menambah tenaga kegiatan baru sejak 2025 dan seterusnya, hingga ada informasi selanjutnya tentang diperbolehkannya merekrut kembali serta memberhentikan tenaga kegiatan yang sudah berusia 58 tahun," kata Afzan di Pekalongan, Sabtu (4/1).

Dia menambahkan bahwa penghapusan honorer berdasarkan UU ASN tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65 yang menyebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara.

Bagi perangkat daerah yang mengabaikan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat tenaga kegiatan, serta memperpanjang tenaga kegiatan yang berusia 58 tahun, akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, hal tersebut akan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah. "Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," ujarnya.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid memastikan Kota Pekalongan tidak melakukan rekrutmen honorer baru lagi sejak 2025 dan seterusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News