Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dimas Kanjeng Masih Dipuja Pengikutnya

Jumat, 03 Agustus 2018 – 00:21 WIB
Dimas Kanjeng Masih Dipuja Pengikutnya - JPNN.COM
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Dimas Kanjeng atau Taat Pribadi akhirnya menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/8), setelah dua kali mangkir. Dimas menghadiri sidang perdana dalam perkara penipuan dan penggelapan. Meski berstatus terdakwa, Dimas tetap mendapatkan sambutan istimewa dari pengikutnya.

Meski sidang yang digelar di ruang Cakra berlangsung siang hari, namun puluhan pengikut terdakwa sudah menunggu maha guru mereka sejak pagi. Kehadiran Dimas sudah dinanti di sel sementara di PN Surabaya. Setelah lama menunggu, akhirnya sosok Dimas muncul.

Dengan tata rambut klimis, Dimas Kanjeng terlihat tenang dan banyak tersenyum. Mengenakan batik lengan panjang warna cokelat, Dimas Kanjeng dikawal ketat tiga orang polisi dari dalam sel PN Surabaya menuju ke ruang sidang Cakra.

Selama berjalan ke ruang sidang itu, para pengikut Dimas Kanjeng membentuk pagar betis. Bahkan saat Dimas mulai melangkah, beberapa pengikut ada yang berusaha mencium tangan Dimas Kanjeng hingga memberi penghormatan dengan menyapa Dimas sebagai yang mulia sambil menyembah. "Yang mulia, sehat selalu yang mulia," sahut puluhan pengikutnya.

Sahutan para pengikut tersebut lantas dibalas dengan berbagai ekspresi Dimas, mulai dari senyum, melambaikan tangan hingga mengacungkan jempol kepada pengikut yang sudah mendampingi dan mendukungnya menjalani sidang.

Setelah itu, Dimas masuk ke Ruang cakra. Di dalam ruangan sudah ada hakim ketua, Anne Rusiana yang memimpin persidangan. Begitu masuk ke dalam ruang sidang, Dimas Kanjeng duduk di kursi pesakitan.

Sebelum sidang dimulai, Anne sempat menyapa terdakwa Dimas dengan menanyakan kondisi kesehatanya. Kemudian Dimas mengangguk dan mengatakan jika dirinya tidak didampingi pengacara selama menghadapi sidang.

Sidang pun dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki untuk membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, Dimas diduga melakukan penipuan terhadap korban M. Ali total sebesar Rp 35 miliar. Melalui salah satu pengikut Dimas Kanjeng yang bernama Noor Hadi, Ali diminta menyetor uang untuk pembangunan sekretariat cabang Padepokan di Kudus.

Dimas Kanjeng menjalani s idang perdana dugaan penipuan dan penggelapan, disambut para pengikutnya saat hadir di persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News