Diminta Jelaskan Rekaman CCTV, Jessica Tetap Tenang
Dia menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan atau praperadilan. Yayat mengaku harus merundingkannya lebih dahulu dengan Jessica dan keluarganya. Selain itu, pihaknya harus mengumpulkan bukti-bukti bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.
Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kopi sianida yang diminum Wayan Mirna Salihin sejak Jumat (29/1) pukul 23.00. Kemudian, Sabtu (30/1) pukul 07.45, penyidik menangkap Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica ditahan dengan surat penahanan bernomor SP.Han/100/1/2016/Ditreskrimum. Dia bakal ditahan hingga 18 Februari 2016. (ian/nug/c5/c10/kim/sam/jpnn)