Dimyati Cuekin Panggilan Kejati
Rabu, 30 September 2009 – 11:51 WIB
Kendati demikian, Mukri menegaskan pihaknya akan tetap mengirimkan surat panggilan ke-3 yang bila tak dihiraukan oleh Dimyati, maka ia bisa dipanggil paksa.Lalu apakah status Dimyati sebagai anggota DPR RI akan menghambat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, mengingat pemeriksaan dan pemanggilan anggota DPR RI harus melalui izin presiden? Mukri menegaskan, status Dimyati sebagai wakil rakyat di Senayan tak membawa pengaruh apa-apa.
“Dimyati kali ini kami panggil kan bukan untuk diperiksa pada penyidikan, tetapi hanya pemanggilan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti, jadi sifatnya hanya administrasi saja pada tahap penuntutan. Jadi tak perlu izin presiden lagi,” kata Mukri.
Tb Sukatma kepada wartawan melalui telepon genggamnya menyampaikan bila pihaknya secara resmi telah meminta penjadwalan kembali untuk penghadapan Dimyati selaku tersangka.