Dinar Candy Kemungkinan tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - DJ Dinar Candy kemungkinan tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pornoaksi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah membeberkan alasannya.
"Masih dipertimbangkan kemungkinan tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," ujar Azis Andriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Meski begitu, perempuan 28 tahun itu tidak ditahan atas dugaan pornoaksi, tetapi Dinar Candy diwajibkan untuk menjalani wajib lapor.
"Ya wajib lapor saja," ucapnnya.
Polisi tak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi lain terkait dugaan pornoaksi tersebut.
"Untuk kelengkapan bukti lain akan diperiksa karena menggunakan media sosial, handphone, ada saksi yang bukan hanya dari DC," kata Azis.
Akibat perbuatannya, Dinar disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
Adapun kasus dugaan pornoaksi itu merupakan buntut Dinar Candy turun ke jalan menggunakan bikini.(mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!