Dinar Candy Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Begini Respons Suparji
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Achmad merespons keputusan polisi tidak menahan Dinar Candy meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Menurut Suparji, keputusan kepolisian menahan seseorang karena dua alasan yakni objetif dan subjetif.
"Penyidik atau polisi memepertimbangkan alasan subjektif kepada tersangka yaitu tidak ditahan, bila tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Suparji saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (7/8).
Akademisi itu menegaskan alasan tersebut membuat penyidik mengambil tindakan untuk tidak menahan pemilik nama asli Dinar Miswari itu.
"Itu bisa dibenarkan secara hukum untuk tidak menahan yang bersangkutan," ujar Suparji.
Pada sisi lain, Suparji melihat mungkin polisi mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19.
"Yang terpenting berhasil menjerat yang bersangkutan. Kedua, penyidik bisa memproses dengan ketentuan yang berlaku maka dilakukan kebijakan (tidak menahan, red)," pungkas Suparji.
Dinar Candy disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.